GERAKAN PRAMUKA INDONESIA (The Indonesia Scout Movement)
Sejarah Kepramukaan
Scouting yang di kenal di 
Indonesia dikenal dengan istilah  Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord 
Baden Powell sebagai cara membina  kaum muda di Inggris yang terlibat 
dalam kekerasan dan tindak kejahatan,  beliau menerapkan 
scouting
 secara intensif kepada 21 orang  pemuda dengan berkemah di pulau 
Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907.  Pengalaman keberhasilan Baden 
Powell sebelum dan sesudah perkemahan di  Brownsea ditulis dalam buku 
yang berjudul “
Scouting for Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah 
kepanduan berkembang termasuk  di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 
1950-1960 organisasi kepanduan  tumbuh semakin banyak jumlah dan 
ragamnya, bahkan diantaranya merupakan  organisasi kepanduan yang 
berafiliasi pada partai politik, tentunya hal  itu menyalahi prinsip 
dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai
 tidak efektif dan tidak  dapat mengimbangi perkembangan jaman serta 
kurang bermanfaat dalam  mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan 
generasi muda yang  melestarikan persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu 
dan atas dorongan para tokoh  kepanduan saat itu, serta bertolak dari 
ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960,  Presiden Soekarno selaku mandataris 
MPRS pada tanggal 9 maret 1961  memberikan amanat kepada pimpinan Pandu 
di Istana Merdeka. Beliau merasa  berkewajiban melaksanakan amanat MPRS,
 untuk lebih mengefektifkan  organisasi kepanduan sebagai satu komponen 
bangsa yang potensial dalam  pembangunan bangsa dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan 
pembubaran organsiasi kepanduan di  Indonesia dan meleburnya ke dalam 
suatu organisasi gerakan pendidikan  kepanduan yang tunggal bernama 
GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas  melaksanakan pendidikan kepanduan 
kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa.  Gerakan Pramuka dengan lambang 
TUNAS KELAPA di bentuk dengan 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Meskipun Gearakan Pramuka keberadaannya 
ditetapkan dengan Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun
 1961, namun secara resmi  Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada khalayak
 pada tanggal 
14 Agustus 1961 sesaat setelah Presiden 
Republik Indonesia menganugrahkan Panji Gerakan  Pramuka dengan 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun  1961. Sejak 
itulah maka tanggal 14 Agustus dijadikan sebagai Hari Ulang  Tahun 
Gerakan Pramuka.
Perkembangan Gerakan Pramuka mengalami 
pasang surut dan pada kurun  waktu tertentu kurang dirasakan pentingnya 
oleh kaum muda, akibatnya  pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam 
falsafah Pancasila dalam  pembentukan kepribadian kaum muda yang 
merupakan inti dari pendidikan  kepramukaan tidak optimal. Menyadari hal
 tersebut maka pada peringatan  Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 
Tahun 2006, Presiden Republik  Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono 
mencanangkan Revitalisasi Gerakan  Pramuka. Pelaksanaan Revitalisasi 
Gerakan Pramuka yang antara lain dalam  upaya pemantapan organisasi 
Gerakan Pramuka telah menghasilkan  terbitnya 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA.
VISI, MISI DAN STRATEGI GERAKAN PRAMUKA
VISI :
“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah kaum muda”
MISI :
- Mempramukakan kaum muda
 
- Membina anggota yang berjiwa dan berwatak pramuka, berlandaskan iman
 dan taqwa (Imtaq), serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
 dan teknologi (Imteq)
 
- Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela Negara
 
- Menggerakan anggota dan organisasi Gerakkan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan
 
Strategi:
- Meningkatkan jumlah dan mutu satuan pendidikan keparamukaan
 
- Meningkatkan jumlah dan mutu peserta didik
 
- Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga pendidik
 
- Memperbarui kurikulum pendidikan kepramukaan
 
- Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan
 
- Memantapkan organisasi, sitem manajemen, dan sumber daya
 
- Meningkatkan pelaksanaan pelbagai program Gerakan Pramuka
 
Tujuan Kepramukaan
Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan Indonesia 
yang merupakan bagian pendidikan nasional, bertujuan untuk membina kaum 
muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, social, 
intelektual dan fisiknya, agara mereka bias:
- Membentuk, kepribadian dan akhlak mulia kaum muda
 
- Menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara bagi kaum muda
 
- Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota 
masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta 
menjdai calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
 
Prinsip Dasar Kepramukaan
Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
- Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
 
- Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam
 
- Peduli terhadap dirinya pribadi
 
- Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka
 
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
- Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
 
- Belajar sambil melakukan
 
- Sistem berkelompok
 
- Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan 
yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
 
- Kegiatan di alam terbuka
 
- Sistem tanda kecakapan
 
- Sistem satuan terpisah untuk putera dan puteri
 
- Kiasan Dasar
 
Lambang
Lambang Pramuka
 
Lambang Gerakan Pramuka
- Gerakan Pramuka berlambangkan: Gambar silhouette TUNAS KELAPA
 
- Uraian arti Lambang Gerakan  Pramuka 
- Buah kelapa/nyiur dalam keadaan tumbuh dinamakan “CIKAL”, dan 
istilah “cikal bakal” di Indonesia berarti: penduduk asli yang pertama 
yang menurunkan generasi baru.
 Jadi buah kelapa/nyiur yang tumbuh 
itu mengandung kiasan bahwa tiap Pramuka merupakan inti bagi 
kelangsungan hidup Bangsa Indonesia. 
- Buah kelapa/nyiur dapat bertahan lama dalam keadaan yang bagaimanapun juga.
 Jadi lambang itu mengkiaskan bahwa tiap Pramuka adalah seorang yang 
rokhaniah dan jasmaniah sehat, kuat, ulet, serta besar tekadnya dalam 
menghadapi segala tantangan dalam hidup  dan dalam menempuh segala ujian
 dan kesukaran untuk mengabdi tanah air dan bangsa Indonesia. 
- Kelapa/nyiur dapat tumbuh dimana saja, yang membuktikan besarnya 
daya upaya dalam menyesuaikan dirinya dengan keadaan sekelilingnya.
 
Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka dapat menyesuaikan diri dalam 
masyarakat dimana dia berada dan dalam keadaan bagaiaman juga. 
- Kelapa/nyiur tumbuh menjulang lurus keatas dan merupakan salah satu pohan yang tertinggi di Indonesia.
 Jadi melambangkan, bahwa tiap Pramuka mempunyai cita-cita yang tinggi 
dan lurus, yakni yang mulia dan jujur, dan ia tetap tegak tidak mudah 
diombang-ambingkan oleh sesuatu. 
- Akar Kelapa/nyiur tumbuh kuat dan erat di dalam tanah.
 Jadi  
lambang itu mengkiaskan, tekad dan keyakinan tiap Pramuka yang berpegang
 pada dasar-dasar dan landasan-landasan yang baik, benar, kuat dan nyata
 ialah tekad dan keyakinan yang dipakai olehnya untuk memperkuat diri 
guna mencapai cita-citanya. 
- Kelapa/nyiur adalah pohon yang serba guna, dari ujung atas hingga akarnya.
 Jadi lambang itu mengkiaskan, bahwa tiap Pramuka adalah manusia yang 
berguna, dan membaktikan diri dan kegunaanya kepada kepentingan Tanah 
air, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepada umat 
manusia. 
 
- Lambang Gerakan Pramuka diciptakan oleh Sumardjo Atmodipuro 
(almarhum), seorang Pembina Pramuka yang aktif bekerja sebagai Pegawai 
Tinggi Departeman Pertanian
 
- Lambang Gerakan Pramuka digunakan sejak tanggal 14 Agustus 1961 pada
 Panji-panji Gerakan Pramuka yang dianugerahkan kepada Gerakan Pramuka 
oleh Presiden republik Indonesia.
 
- Pemakaian lambang Gerakan Pramuka sebagai lencana dan penggunaannya 
 dalam tanda-tanda, bendera, papan nama, dsb. diatur dalam 
Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
 
- Lambang Gerakan Pramuka berupa Gambar silhouette TUNAS KELAPA sesuai
 dengan SK Kwartir Nasional No. 6/KN/72 Tahun 1972, telah mendapat Hak 
Patent dari Ditjen Hukum dan Perundangan-undangan Departeman Kehakiman, 
dengan Keputusan Nomor 176634 tanggal 22 Oktober 1983, dan Nomor 178518 
tanggal 18 Oktober 1983, tentang Hak Patent Gambar TUNAS KELAPA 
dilingkari PADI dan KAPAS, serta No. 176517 tanggal 22 Oktober 1983 
tentang Hak Patent tuliasan PRAMUKA.